Majelis Pendidikan Dasar Menengah & Pendidikan Nonformal PDM KaranganyarUnggul • Berkemajuan • Terintegrasi
Majelis Dikdasmen dan PNF
Pendataan PTK

Perpanjangan SK GTY

Informasi persyaratan dan ketentuan perpanjangan SK GTY.

Alur Pengajuan Pembuatan / Perpanjangan SK GTY

Pengajuan dilakukan melalui akun Guru dan diproses berjenjang berdasarkan wilayah tempat tinggal guru.

1. Akun Guru

Akun guru dibuat oleh Admin. Guru login, mengaktifkan GPS, lalu sistem mendeteksi lokasi pengajian terdekat yang telah ditetapkan Admin.

2. Absen Pengajian

Guru melakukan absensi pada kegiatan Ahad Pagi atau Pengajian Lain di lokasi yang ditentukan. Guru wajib mengisi nama ustadz yang mengisi dan materi singkat. Sistem memvalidasi posisi GPS terhadap radius lokasi.

3. Pengajuan SK GTY

Rekap absensi menjadi dasar pengajuan pembuatan atau perpanjangan SK GTY. Wilayah pengajuan otomatis mengikuti kecamatan tempat tinggal guru.

4. Persetujuan PCM

Pengajuan masuk ke PCM sesuai kecamatan tempat tinggal guru. PCM dapat menyetujui atau menolak pengajuan.

5. Persetujuan Majelis Dikdasmen

Jika disetujui PCM, pengajuan diteruskan ke akun Majelis Dikdasmen untuk diproses.

6. Persetujuan dan Penerbitan PDM

Jika disetujui Majelis Dikdasmen, pengajuan masuk ke akun PDM. PDM menyetujui dan sistem mencatat penerbitan SK serta menyediakan dokumen untuk dicetak.

CATATAN:
Contoh: guru berdomisili di Kecamatan Jaten, maka pengajuan otomatis masuk ke PCM Jaten, bukan berdasarkan lokasi AUM tempat guru bekerja.